PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 /PMK.05/2016 TENTANG UANG MAKAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Definisi
Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan tarif clan dihitung secara harian untuk keperluan makan Pegawai ASN.
Uang Makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan. Besaran Uang Makan yang diberikan kepada Pegawai ASN per hari sesuai satuan biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.
Dasar Hukum
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 /PMK.05/2016