Pengumuman Terbaru

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 /pmk.05/2016 tentang uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil


Definisi

Pemberian uang makan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan, dengan besaran uang makan yang diberikan kepada Pegawai ASN per hari sesuai satuan biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.

Anggaran uang makan dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satker berkenaan.

Dasar Hukum

  1. UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355);
  2. UU No. 5 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 6, TLN 5494).
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 72 /pmk.05/2016 tentang uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil

LINK

PERMENKEU RI NOMOR72/PMK.05/2016