Pengumuman Terbaru

Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011


Definisi

Dalam rangka pelaksanaan penataan kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan pengawasan yang berbasis kompetensi dan kinerja diperlukan analisis jabatan.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2011