Pengumuman Terbaru

PERATURAN MENTERI NOMOR 41 TAHUN 2018


Definisi

Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

PERATURAN MENTERI NOMOR 41 TAHUN 2018