Peraturan Menteri nomor 75 Tahun 2004
Definisi
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, PNS dituntut untuk bekerja secara profesional. Namun, pada kenyataannya, profesionalisme yang diharapkan belum sepenuhnya terwujud. Penyebab utamanya karena terjadi ketidaksesuaian antara kompetensi pegawai dengan janbatan yang didudukinya.
Dasar Hukum