Pengumuman Terbaru

Peraturan Menteri PAN RB (Permen) Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya


Definisi

  • Pustakawan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.
  • Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakankegiatan kepustakawanan.
  • Angka Kreditadalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pustakawan dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
  • Tugas pokok Pustakawan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang Kepustakawananyang meliputi Pengelolaan Perpustakaan, Pelayanan Perpustakaan, dan Pengembangan Sistem Kepustakawanan.

Kedudukan

  1. Jabatan Fungsional Pustakawan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Kepustakawanan.
  2. Jabatan Fungsional Pustakawan merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Menteri PAN dan RB No. 09 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya