Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permen) Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional PLP dan Angka Kreditnya
Definisi
Pranata Laboratorium Pendidikan yang selanjutnya disingkat PLP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan laboratorium pendidikan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis PLP merupakan pedoman bagi Pejabat Fungsional, Tim Penilai Jabatan Fungsional, dan Pejabat Struktural yang menangani Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan.
Tujuan
Meningkatkan pemahaman dan persepsi pimpinan dan pengelola kepegawaian dalam pembinaan kompetensi dan karir PLP.
Meningkatkan pemahaman dan persepsi PLP dalam melaksanakan tugas dan peningkatan karir.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya