Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014
Definisi
Jabatan fungsional dosen yang selanjutnya disebut jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014