Pengumuman Terbaru

Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Badan Kepegawaian Negara


Definisi

BKN ditetapkan sebagai sebuah lembaga pemerintah non departemen yang berkedudukan langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, mempunyai fungsi untuk menyempurnakan, memelihara dan mengembangkan administrasi negara di bidang kepegawaian sehingga tercapai kelancaran jalannya pemerintahan.

Untuk dapat menyelenggarakan fungsinya, BKN mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Merencanakan pembinaan kepegawaian sesuai dengan kebijaksanaan Presiden;
  2. Merencanakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  3. Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian dan tata usaha pensiun;
  4. Menyelenggarakan pengawasan, koordinasi dan bimbingan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan pensiun pada departemen-departemen dan lembaga-lembaga negara/Lembaga-lembaga Pemerintah Nondepartemen.

Fungsi BKN

  1. penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian;
  2. penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
  3. penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara;
  4. penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian;
  5. penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian;
  6. penyelenggaraan pemetaan potensi dan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil;
  7. penyelenggaraan dan pengembangan sistem rekrutmen Pegawai Negeri Sipil;
  8. penelitian dan pengembangan di bidang manajemen kepegawaian;
  9. pelaksanaan bantuan hukum;
  10. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian;
  11. pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN; dan
  12. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 Tentang Badan Kepegawaian Negara

PP No 32 Tahun 1972