Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Disipli Pegawai Negeri Sipil
Definisi
Disiplin PNS adalah Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan PegawaiNegeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalamperaturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidakditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin
PROSES HUKUMAN DISIPLIN
- Pemanggilan
- Pemeriksaan
- Penjatuhan Hukuman
- Penyampaian Hukuman Disiplin
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai
LINK