Pengumuman Terbaru

Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Disipli Pegawai Negeri Sipil


Definisi

Disiplin PNS adalah Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan PegawaiNegeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalamperaturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidakditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin

PROSES HUKUMAN DISIPLIN

  1. Pemanggilan
  2. Pemeriksaan
  3. Penjatuhan Hukuman
  4. Penyampaian Hukuman Disiplin

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai

LINK

PP No 53 Tahun 2010