Pengumuman Terbaru

Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Dosen


Definisi

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Kualifikasi Akademik

Dosen harus memiliki kualifikasi akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian, minimum:

  1. Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana,
  2. Lulusan program doktor untuk program pascasarjana.

Status Dosen

  • Dosen tetap adalah dosen dosen yang bekerja penuh waktu, berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu, serta mendapat pengakuan dari Dikti dengan pemberian NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional).
  • Dosen tidak tetap adalah dosen kontrak yang diangkat Pimpinan PT/Yayasan selama jangka waktu tertentu, mereka berinduk di PT yang mengontrak mereka, bekerja penuh atau tidak penuh waktu, padanya diberi NUPN (Nomor Urut Pengajar Nasional).
  • Dosen Honorer adalah Dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi tanpa ada ikatan kerja (tidak dikontrak), mereka tidak memiliki induk-pusat kerja, tidak didata dalam pdpt sehingga tidak memiliki NUPN.

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen

LINK

PP No. 37 Tahun 2009