Pengumuman Terbaru

Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil


Definisi

FORMASI adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. FORMASI ditetapkan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan jenis,sifat dan beban kerja yang harus dilaksanakan.

Formasi masing-masing satuan organisasi negara disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia dengan memperhatikan informasi jabatan. Analisis kebutuhan dilakukan berdasarkan analisis terhadap :
a. Jenis Pekerjaan
b. Sifat Pekerjaan
c. Beban Kerja dan Perkiraan Kapasitas Seorang PNS
d. Prinsip pelaksanaan pekerjaan
e. Peralatan yang tersedia
f. Kemampuan Keuangan Negara

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 .
  3. Keputusan Kepala BKN Nomor 09 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
  4. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
  5. PP Nomor 97 Tahun 2000 PP Nomor 54 Tahun 2003
  6. Keputusan Prsiden Nomor 42 Tahun 2002 Keppres Nomor 72 Tahun 2004
  7. Keputusan Menpan Nomor 75 tahun 2004
  8. Keputusan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2004

PP Nomor 97 Tahun 2000