Pengumuman Terbaru

Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Harta Kekayaan Penyelenggara Negara


Definisi

  • Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut KPK adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk selanjutnya disebut dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
  • Peraturan KPK ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan LHKPN.

Dasar Hukum

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No. 07 Tahun 2016 tentang Tata Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara