Pengumuman Terbaru

Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil


Definisi

Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka beristri lebih dari seorang dan perceraian sejauh mungkin harus dihindarkan.

Perkawinan

Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama wajib melaporkan kepada pejabat secara hirarkhis selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal perkawinan.Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus janda atau duda yang melangsungkan perkawinannya kembali.

Perceraian

PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh ijin dari Pejabat, sedangkan bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat cukup mendapat surat keterangan dari Pejabat.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
  3. Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983
  4. Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 10 Tahun 1983