Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
Definisi
Jabatan Fungsional yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi.
Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
- Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, atau
- Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 1966,
- Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
- Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
- Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.
Pengangkatan Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri, Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Dasar Hukum
- PP no. 40 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Pemerinta.
- PP No.16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
- Keppres No. 87 tahun 1999.