Pengumuman Terbaru

Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Parpol


Definisi

Dalam upaya menjaga netralitas PNS dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan PNS, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

LINK

PP 37 Tahun 2004