Pengumuman Terbaru

Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Manajemen PPPK


Definisi

PPPK akan memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang sudah berstatus PNS. Bedanya PPPK tidak akan mendapat tunjangan pensiun seperti para PNS.

Peraturan baru ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup para pegawai honorer yang bekerja di badan pemerintahan.

  1. Pegawai Honorer Berubah Status Menjadi PPPK
  2. Usia Pelamar Lebih Fleksibel
  3. Membuka Peluang yang Lebih Luas
  4. Memberikan Kepastian Kerja
  5. Mendapat Hak dan Fasilitas Setara PNS

Dasar Hukum

PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

LINK

PP No. 49 Tahun 2018