Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap
Definisi
Pegawai Negeri Sipil dilarang menduduki jabatan rangkap, dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan menduduki jabatan rangkap adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural merangkap jabatan fungsional.
Larangan-larangan rangkap jabatan untuk PNS yang diatur dalam peraturan-peraturan tersebut antara lain:
1. Pegawai negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
2. PNS dilarang tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
3. PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap