Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Pegawai Negeri Yang Menjadi Pejabat Negara
Definisi
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara Harus Diberhentikan Sementara.
Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Setiap pengangkatan Pegawai Negeri Sipil menjadi Pejabat Negara harus diberhentikan sementara tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil, kecuali bagi Pegawai Negeri Sipil yg telah ditetapkan sebagai calon pejabat negara yg proses pengangkatannya melalui pemilihan seperti Gubernur, Bupati dll maka harus berhenti/diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum
- UU No. 4 Tahun 1976 tantang Pegawai Negeri Yang Menjadi Pejabat Negara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017