Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Pemberian Penghargaan Kepada PNS Yang Melakukan Kewajiban Secara Luar Biasa
Definisi
Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Yang Melakukan Kewajibannya Secara Luar Biasa untuk memperbesar semangat kerja pegawai negeri sebagai golongan karyawan yang sangat penting dalam pembangunan negara, perlu mengatur pemberian penghargaan khusus yang merupakan perangsang bagi golongan karyawan.
Dasar Hukum
- UU No. 35 Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan Kepada PNS Yang Melakukan Kewajiban Secara Luar Biasa