Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural
Definisi
Pengangkatan Untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural seorang Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil
- Serendah-rendahnya memiliki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan.
- Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan.
- Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan.
- Sehat jasmani dan rohani
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian PNS
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang pemberhentian sementara
- Kepres Nomor 87 tahun 1999 tentang rumpun Jabatan fungsional PNS
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS Dalam jabatan struktural
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2001 tentang Diklat Jabatan PNS.
LINK