Pengumuman Terbaru

Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural


Definisi

Pengangkatan Untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural seorang Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil
  2. Serendah-rendahnya memiliki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan.
  3. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan.
  4. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  5. Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan.
  6. Sehat jasmani dan rohani

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian PNS
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang pemberhentian sementara
  7. Kepres Nomor 87 tahun 1999 tentang rumpun Jabatan fungsional PNS
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS Dalam jabatan struktural
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2001 tentang Diklat Jabatan PNS.

LINK

PP Nomor 13 Tahun 2002