Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Definisi
Gaji adalah sebagai balas jasa dan penghargaan atas prestasi kerja Pegawai Negeri yang bersangkutan.
Pada umumnya sistem penggajian dapat digolongkan dalam dua sistem
- Sistem skala tunggal adalah system penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya.
- Sistem skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya.
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu pangkat menurut Peraturan Pemerintah ini, diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
Selain gaji pokok, kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan :
- Tunjangan keluarga,
- Tunjangan jabatan,
- Tunjangan pangan, dan
- Tunjangan lain-lain.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
LINK