Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Perubahan PP No. 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan & Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
Definisi
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan & Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.