Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Sumpah/Janji PNS
Definisi
Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dalam rangka usaha membina Pegawai Negeri Sipil yang bersih, jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat.
Di dalam ketentuan pasal tersebut, bunyi sumpah/ janji PNS yakni :
“Demi Allah/Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah; bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara”.
Dasar Hukum
- UU No. 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 66 ayat (1)
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 Setiap PNS wajib, pada angka 1