PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2002
Definisi
untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil kepada negara serta mewujudkan keadilan dalam memberikan penghargaannya, dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Pemerintah.
Dasar Hukum
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2002