Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Pemberian Tugas Belajar
Definisi
Tugas belajar diberikan untuk menuntut ilmu, mendapat didikan atau latihan keahlian, baik didalam, maupun diluar negeri, dengan biaya Negara atau dengan biaya sesuatu Pemerintah Negara Asing, sesuatu Badan International, atau sesuatu Badan Swasta Asing.
Tugas belajar di luar negeri diberikan untuk masa lebih dari 3 bulan dan untuk selama-lamanya 3 tahun.
Tugas belajar di luar negeri pada dasarnya hanya diberikan untuk satu kali, kecuali didalam hal-hal luar biasa menurut pertimbangan Menteri Pertama.
Dasar Hukum
Perpres No. 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar