Pengumuman Terbaru

Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Perubahan Atas Rumpun Jabatan Fungsional PNS


Definisi

Mengubah ketentuan Pasal 8A Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012, sehingga berbunyi sebagai berikut:

  1. Ketentuan besaran tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tidak berlaku bagi jabatan fungsional Peneliti dan jabatan fungsional Jaksa.
  2. Ketentuan besaran tunjangan jabatan fungsional Peneliti dan jabatan fungsional Jaksa diatur dengan Peraturan Presiden.

Dasar Hukum

  1. Kepres No 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil