Pengumuman Terbaru

Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Tunjangan Jabatan Struktural


Definisi

Peraturan Presiden tentang tunjangan jabatan struktural diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan.

Dasar Hukum

Perpres No. 03 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Struktural