Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
Definisi
Dalam Peraturan Presiden tentang tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada poin diatas diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Dasar Hukum
Perpres No. 131 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi