Pengumuman Terbaru

PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 98 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN KUASA DAN DELEGASI WEWENANG KEPEGAWAIAN DI KEMENRISTEKDIKTI


Definisi

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2016 Tentang Pemberian Kuasa Dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian Kepada Pejabat Tertentu Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Semua keputusan kepegawaian yang ditandatangani oleh pejabat yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atas nama Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan sah

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2016

Lampiran Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2016