PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 98 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN KUASA DAN DELEGASI WEWENANG KEPEGAWAIAN DI KEMENRISTEKDIKTI
Definisi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2016 Tentang Pemberian Kuasa Dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian Kepada Pejabat Tertentu Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
Semua keputusan kepegawaian yang ditandatangani oleh pejabat yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atas nama Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan sah
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2016