Prosedur Ijin Belajar
Definisi
Prosedur Ijin Belajar adalah layanan kepegawaian terkait ijin mengikuti pendidikan bagi PNS tanpa meninggalkan tugas dan biaya pendidikannya ditanggung sendiri oleh pegawai yang bersangkutan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 jo Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009
- Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 4159/A.4.3/KP/2010 tentang tugas belajar dan pengaktifan kembali
- Perpres no. 12 Tahun 1961: Pemberian Tugas Belajar
- Keppres no. 57 tahun 1986: Tunjangan belajar dosen hanya dosen tugas belajar dalam negeri
- Keputusan Menteri Pertama Nomor 224 Tahun 1961 tentang Tugas Belajar
- SE/18/M.PAN/5/2004: SE MenPan tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS
- Surat Edaran Menpan & RB no. 4 Tahun 2013 : Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar
Prosedur Operasi Standar
- Surat usulan ijin belajar
- Verifikasi berkas, pembuatan draft keputusan pembuatan surat usul ijin belajar
- Melakukan verifikasi dan paraf draft keputusan surat usulan ijin belajar
- Surat Keputusan Persetujuan usulan ijin belajar
- Pengiriman berkas Usul ijin belajar
- Penerbitan Surat Keputusan ijin belajar
- SK ijin belajar dan update data
- Penyampaian SK ijin belajar
Berkas Administrasi
- Fotokopi sah SK PNS;
- Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir;
- Fotokopi sah SK Jabatan terakhir bagi yang menduduki jabatan;
- Fotokopi sah DP3 minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai baik;
- Fotokopi sah akreditasi Perguruan Tinggi tempat studi;
- Fotokopi sah ijazah terakhir;
- Surat Keterangan diterima sebagai mahasiswa;
- Jadwal Kuliah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi tempat studi;
- Surat pernyataan tidak meninggalkan tugas sehari-hari, tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan lain-lain (format terlampir)
- Surat keterangan dari atasan langsung yang menyatakan bidang studi yang akan ditempuh relevan dengan tugas pekerjaannya