Pengumuman Terbaru

Prosedur Kenaikan Gaji Berkala


Definisi

Prosedur Kenaikan Gaji Berkala adalah layanan kepegawaian terkait kenaikan Gaji yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai masa kerja Golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yakni setiap 2 (dua) tahun sekali dan telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 pasal 51 ayat (1) tentang Kenaikan Gaji
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Gaji Pegawai Negeri

Prosedur Operasi Standar

  1. Pegawai pemroses Kenaikan Gaji Berkala membuat daftar nominatif Pegawai yang sudah waktunya dibuatkan KGB (Mengecek data, meminta SK KP atau KGB terakhir ke petugas arsip).
  2. Petugas arsip memberikan data kelengkapan yang diperlukan.
  3. Pegawai pemroses Kenaikan Gaji Berkala memproses KGB berdasarkan berkas sebelumnya.
  4. Ka.Subagaian menerima berkas KGB, meneliti memeriksa, menindaklanjuti, dan memaraf dan selanjutnya diserahkan ke Kabag Umum dan Keuangan untuk diverifikasi.
  5. Kabag Umum dan Keuangan menerima berkas KGB selanjutnya meneliti memeriksa, menindaklanjuti, dan memaraf dan selanjutnya diserahkan ke Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan untuk diverifikasi.
  6. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan menerima Berkas KGB Memeriksa, menindaklanjuti, dan apabila KGB telah sesuai, memberikan tanda tangan (sesuai dengan kewenangan sesuai delegasi).
  7. Staf Kepegawaian menerima KGB yang sudah disahkan, distempel, diserahkan pada pengagenda untuk didistribusikan.
  8. Distribusi KGB.
  9. Penyimpanan dan dokumentasi SK- KGB/Berkas

Berkas Administrasi

  1. SK. CPNS / SK. PNS
  2. SK Kenaikan Pangkat / Jabatan
  3. Berkas Kenaikan Gaji Berkala sebelumnya.