Pengumuman Terbaru

Prosedur Pelatihan Pegawai


Definisi

Prosedur Pelatihan Pegawai adalah layanan kepegawaian terkait upaya yang dilakukan PNS untuk meningkatkan kepribadian, pengetahuan dan kemampuannya sesuai dengan tuntutan persyaratan jabatan dan pekerjaannya

Dasar Hukum

  1. Undang-undang No. 8 Tahun 1974
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan  Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Prosedur Operasi Standar

  1. Sub Bagian Kepegawaian akan menyiapkan program pelatihan sesuai dengan permintaan dari Kementerian/instansi yang diperlukan dengan membuat Program Pelatihan Pegawai selama satu tahun.
  2. Hasil penilaian prestasi kerja ataupun masukan dari Direktur, Wakil Direktur dan Pimpinan Unit yang digunakan sebagai dasar oleh sub bag kepegawaian untuk membuat perencanaan pelatihan dan dituangkan dalam rekapitulasi kebutuhan pelatihan pegawai .
  3. Sub bag kepegawaian membuat jadwal pelatihan bulanan pegawai yang mencakup pelatihan internal dan pelatihan eksternal (di luar Polije).
  4. Jadwal pelatihan pegawai tersebut kemudian diajukan kepada Direktur melalui Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan untuk dimintakan persetujuan.
  5. Berdasarkan jadwal pelatihan pegawai tersebut, sub bag kepegawaian akan melakukan koordinasi dengan unit lain yang terkait untuk persiapan pelaksanaan.
  6. Sub Bagian Kepegawaian menyiapkan surat tugas sesuai dengan kebutuhan Pelatihan dan dimintakan pengesahan kepada pimpinan terkait.
  7. Sub Bagian Kepegawaian mendistribusikan surat tugas kepada pegawai yang ditugaskan melaksanakan pelatihan
  8. Pelaksana pelatihan menyiapkan sarana dan prasarana kebutuhan pelatihan sesuai dengan prosedur yang berlaku
  9. Pelaksana pelatihan melaksanakan kegiatan pelatihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  10. Pelaksana pelatihan membuat pertanggungjawaban dan laporan kegiatan kepada atasan langsung dengan tembusan kepada sub bag Kepegawaian
  11. Sub bag kepegawaian mencatat hasil Pelatihan ke dalam Format Rekapitulasi Pelatihan.

Berkas Administrasi

  1. Fotokopi sah SK PNS/SK pertama dan terakhir bagi pegawai honorer;
  2. Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir;
  3. Fotokopi sah SK Jabatan terakhir bagi yang menduduki jabatan;
  4. Fotokopi sah DP3 minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai baik;