Pengumuman Terbaru

Prosedur Pengusulan Penghargaan Satyalancana Karya Satya


Definisi

Prosedur Pengusulan Penghargaan Satyalancana Karya Satya adalah layanan dari bagian kepegawaian tanda penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetian dan pengabdian.

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 20Tahun 2009 tentang Gelar,Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar,Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar,Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;

PROSEDUR STANDAR OPERASI

  1. Mengecek pada aplikasi/database pegawai dengan persyaratan masa kerja, yaitu 10, 20, 30 Tahun
  2. Administrasi Jurusan / Unit Kerja mengirimkan formulir isian Daftar Riwayat Hidup kepada Pegawai yang memenuhi persyaratan. (2 hari)
  3. Pegawai mengisi formulir isian Daftar Riwayat Hidup dengan tulisan tangan rangkap dua. (3 hari)
  4. Administrasi Jurusan / Unit Kerja mengajukan berkas ke Sub Bagian Kepegawaian disertai surat pengantar dari wadir Bidang Umum dan Keuangan (1 hari). Adapun berkas yang perlu dipersiapkan sebagai berikut:
    1. Daftar Riwayat Hidup
    2. Fotocopy SK CPNS
    3. Fotocopy SK PNS
    4. Fotocopy DP3 2 tahun terakhir
  5. Sub Bagian Kepegawaian memproses dan mengajuan berkas ke Kemenristek Dikti (5 hari)
  6. Kemenristek Dikti memberikan Penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden (~6 bulan)

Persyaratan Administrasi

  1. Daftar Riwayat Hidup
  2. Fotocopy SK CPNS
  3. Fotocopy SK PNS
  4. Fotocopy DP3 2 tahun terakhir