Pengumuman Terbaru

Prosedur Pensiun PNS yang mencapai batas usia pensiun


Definisi

Prosedur Pensiun PNS yang mencapai batas usia pensiun adalah Layanan Pengurusan Pensiun Pegawai sesuai Batas Usia Pensiun adalah layanan kepegawaiana bagi pegawai yang memasuki Batas Usia Pensiun. Pensiun adalah jaminan hari tua sebagai balas jasa terhadap pegawai yang bersangkutan beserta keluarganya yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara

Dasar Hukum

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906);
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/dudanya

Prosedur Operasi Standar

  1. Pegawai yang bersangkutan mengajukan usul pensiun;
  2. Kasubag. Kepegawaian menerima berkas usulan :
  3. Kepegawaian memeriksa berkas usul pensiun
  4. Kepegawaian membuat surat pengantar usul pensiun
  5. Direktur menandatangani surat pengantar usul pensiun
  6. Kepegawaian menerima surat pengantar usul pensiun yang telah ditandatangani oleh Direktur dan mengirimkan kepada BKN Regional V Jakarta untuk pegawai golongan I/a - IV/b, dan kepada Presiden untuk golongan IV/c – IV/e.
  7. Sekretariat Negara menerbitkan SK Pensiun untuk gol. IV/c – IV/e.
  8. Pegawai yang bersangkutan menerima SK Pensiun langsung dari BKN dan Setneg.
  9. Pegawai yang    bersangkutan    melaporkan    ke    Bagian    Kepegawaian    dan menyerahkan copy SK Pensiun sebanyak 10
  10. Administrasi menyampaikan copy SK Pensiun ke KPKPN melalui Bagian Keuangan.

Berkas Administrasi

  1. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP).
  2. Salinan/fotocopy sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS.
  3. Salinan/fotocopy sah surat keputusan dalam pangkat terakhir.
  4. Pas Photo 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar.
  5. Daftar susunan keluarga.
  6. Salinan/fotocopy sah Akta Nikah/Surat Nikah.
  7. Salinan/fotocopy sah Akta Kelahiran anak-anaknya.
  8. Alamat sebelum dan sesudah pension sesuai KTP yang berlaku.
  9. Salinan/fotocopy sah Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja jika pernah bekerja sebelum diangkat sebagai CPNS.
  10. Dalam hal PNS memenuhi syarat untuk diberikan kenaikan pangkat pengabdian, maka usul pemberhentian dan pemberian pensiun sekaligus pemberian kenaikan pangkat pengabdian dengan melampirkan :
    • Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)  tahun terakhir.
    • Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang dalam 1 (satu) terakhir.