Pengumuman Terbaru

Prosedur Rekap Kehadiran dan Pengajuan Uang Lauk Pauk


Definisi

Prosedur Rekap Kehadiran dan Pengajuan Uang Lauk Pauk adalah Prosedur yang dibuat untuk merekapitulasi kehadiran pegawai dengan dasar presensi pegawai.

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  2. PP no. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
  3. Keputusan presiden republik indonesia nomor 68 tahun 1995 tentang hari kerja di lingkungan lembaga pemerintah
  4. Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil
  5. Peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 72 /pmk.05/2016 tentang uang makan bagi pegawai aparatur sipil negara

PROSEDUR OPERASI STANDAR

  1. Setiap Pegawai melakukan absensi sesuai aturan yang berlaku dengan menggunakan Finger
  2. Mengentry tugas dinas dan cuti setiap pegawai
  3. Melakukan pemantauan absensi pegawai terkait aktif dalam kehadiran
  4. Mengirimkan absensi pegawai yang tidak hadir untuk dilakukan pembinaan ke atasan langsung melalui email
  5. Melakukan rekapitulasi kehadiran pegawai dalam satu bulan
  6. Membuat SK penetapan pembayaran uang lauk pauk dalam bulan sebelumnya
  7. Mengirimkan SK pembayaran Uang Lauk Pauk ke Subbag. Keuangan untuk diproses lebih lanjut

Persyaratan Administrasi 

  1. Proses rekapitulasi presensi selama 1 bulan
  2. Rekapitulasi Absensi dan penerbitan SK pembayaran Uang Lauk Pauk