Pengumuman Terbaru

Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin


Definisi

Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin adalah layanan kepegawaian terkait kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Prosedur Operasi Standar

  1. Atasan Langsung Melakukan verifikasi data disiplin pegawai dan melaporkan pada pimpinan.
  2. Mengetahui dan mengarahkan proses pemeriksaan
  3. Pemanggilan secara tertulis terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
  4. Melakukan pemeriksaan secara tertutup terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  5. Memberikan Sanksi kepada PNS yang melakukan pelanggaran

Berkas Administrasi

  1. Surat Panggilan I dan II;
  2. Rekapitulasi Absensi;
  3. Surat Keterangan Rekan Sejawat;
  4. Surat Pertimbangan Hukum;
  5. Nota Dinas Laporan Kewenangan Penjatuhan Hukuman Disiplin;
  6. Foto Copy SK. CPNS;
  7. Foto Copy SK. PNS;
  8. Foto Copy SK. Pangkat terakhir;
  9. Foto Copy SK. Jabatan terakhir;