Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin
Definisi
Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin adalah layanan kepegawaian terkait kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Prosedur Operasi Standar
- Atasan Langsung Melakukan verifikasi data disiplin pegawai dan melaporkan pada pimpinan.
- Mengetahui dan mengarahkan proses pemeriksaan
- Pemanggilan secara tertulis terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
- Melakukan pemeriksaan secara tertutup terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
- Memberikan Sanksi kepada PNS yang melakukan pelanggaran
Berkas Administrasi
- Surat Panggilan I dan II;
- Rekapitulasi Absensi;
- Surat Keterangan Rekan Sejawat;
- Surat Pertimbangan Hukum;
- Nota Dinas Laporan Kewenangan Penjatuhan Hukuman Disiplin;
- Foto Copy SK. CPNS;
- Foto Copy SK. PNS;
- Foto Copy SK. Pangkat terakhir;
- Foto Copy SK. Jabatan terakhir;