Pengumuman Terbaru

Surat Edaran (SE) Tentang Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS


Tugas belajar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara melalui jalur pendidikan formal baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan biaya pemerintah atau bantuan badan/yayasan/lembaga/perusahaan/organisasi swasta nasional berbadan hukum atau bantuan pihak asing/sumber lain yang sah, hanya diberikan kepada mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun.

Pegawai Pelajar yang telah menyelesaikan tugas belajar atau berakhir masa melaksanakan tugas belajar, wajib kembali ke unit asal pada kesempatan pertama untuk melaksanakan masa ikatan dinas selama 1n+1 bagi Pegawai Pelajar di dalam negeri dan selama 2n+1 bagi Pegawai Pelajar di luar negeri.

Dasar Hukum

Surat Edaran Departemen Pendidikan Nasional No. 4159/A4.3/KP/2010 tentang Pemberian Tugas Belajar