Pengumuman Terbaru

Surat Edaran (SE) Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar


Ketentuan Pemberian Tugas Belajar

  1. PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
  2. Untuk bidang Ilmu yang langka serta diperlukan oleh organisasi dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS sesuai kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi;
  3. Mendapatkan surat tugas dari pejabat yang berwenang;
  4. Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan sesuai dengan anaiisis beban kerja dan perencanaan SDM instansi masing-masing.
  5. Usia maksimal :
    • Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 25 tahun;
    • Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 37 tahun;
    • Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 40 tahun
  6. Untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat diperlukan, usia maksimal dapat ditetapkan menjadi: 
    • Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, Program Diploma III dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 37 tahun;
    • Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 42 tahun;
    • Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 47 tahun
  7. Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga Yang berwenang;
  8. Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga Yang berwenang;
  9. Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya;
  10. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya;
  11. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekejaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik,
  12. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  13. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
  14. Jangka waktu pelaksanaan tugas belajar sebagaimana dimaksud masing-masing dapat diperpanjang paling lama 1 tahun (2 semester) sesuai kebutuhan instansi dan persetujuan sponsor dan / atau instansi.
  15. Bagi PNS yang belum dapat menyelesaikan tugas belajar setelah diberikan perpanjangan waktu 1 tahun, dapat diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun, dengan perubahan status menjadi izin belajar.
  16. Dalam melaksanakan izin belajar PNS tetap dapat meninggalkan tugasnya sebagaimana berlaku bagi tugas belajar.
  17. Dalam memberikan tugas belajar, setiap instansi harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua PNS sesuai dengan bidang tugasnya;
  18. PNS yang telah selesai melaksanakan tugas belajar wajib bekerja kembali untuk negara pada unit kerja pada instansi tempat pegawai bersangkutan bekerja semula (Kewajiban Kerja)
  19. PNS dapat melaksanakan tugas belajar berkelanjutan secara berturut-turut
  20. Kewajiban kerja bagi PNS, diakumulasikan setelah PNS selesai melaksanakan tugas - belajar pada jenjang pendidikan
  21. PNS tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali terdapat formasi

Ketentuan Pemberian Izin Belajar

  1. PNS yang telah memiliki masa keja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
  2. Mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang;
  3. Tidak meninggalkan tugas jabatannya, dikecualikan sifat pendidikan yang sedang diikuti, PNS dapat meninggalkan jabatan sebagian waktu keja atas izin pimpinan instansi;
  4. Unsur penilaian pelaksanaan peke jaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
  5. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  6. Tidak pemah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat;
  7. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
  8. Pendidikan yang akan ditempuh dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan pada unit organisasi;
  9. Biaya pendim ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
  10. Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang b=nang;
  11. PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi. 

Dasar Hukum

  1. Surat Edaran Menteri PAN dan RB No. 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar
  2. Surat Edaran Menteri PAN No. SE/18/M.PAN/5/2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil