Pengumuman Terbaru

Surat Keputusan Bersama Mendiknas dan Menpan RB Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional PLP dan Angka Kreditnya


Definisi

  • Pranata Laboratorium Pendidikan yang selanjutnya disingkat PLP, adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan laboratorium pendidikan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
  • Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh PLP dalam rangka pembinaan karier jabatan dan kepangkatannya.

Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit

  1. Untuk menilai prestasi kerja PLP dilakukan penilaian angka kredit oleh Tim Penilai.
  2. Setiap PLP yang akan dinilai prestasi kerjanya wajib menyiapkan bahan penilaian yang dituangkan dalam Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
  3. Bahan penilaian disampaikan kepada pimpinan unit kerja melalui atasan langsung.
  4. Pimpinan unit kerja menyampaikan bahan penilaian angka kredit PLP kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit.
  5. Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit PLP menyampaikan usul penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit melalui sekretariat tim penilai.
  6. Daftar usul penetapan angka kredit PLP untuk:
  7. PLP tingkat terampil dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran I-A sampai dengan Lampiran I-C Peraturan Bersama ini; dan
  8. PLP tingkat ahli dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran II-A sampai dengan Lampiran II-C Peraturan Bersama ini.
  9. Setiap usul penetapan angka kredit PLP dilampiri dengan:
  10. Surat pernyataan melakukan kegiatan pengelolaan laboratorium, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran III Peraturan Bersama ini;
  11. Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IV Peraturan Bersama ini;
  12. Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Bersama ini;
  13. Surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VI Peraturan Bersama ini;
  14. Surat pernyataan harus disertai dengan bukti fisik.

Dasar Hukum

  1. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya
  3. SKB Mendiknas dan Menpan RB No. 02/V/PB/2010 dan NOMOR 13 TAHUN 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya