Pengumuman Terbaru

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014


Definisi

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebutPegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaiandan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut:

  1. nilai dasar;
  2. kode etikdan kode perilaku;
  3. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;
  4. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
  5. kualifikasi akademik;
  6. jaminan.

Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan danpembangunannasionalmelalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dasar Hukum

 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014