Pengumuman Terbaru

Undang-Undang (UU) Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan


Definisi

Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.

Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesiayang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.

Tujuan

  1. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  3. Menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan