Pengumuman Terbaru

Undang-Undang (UU) Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja


Definisi

Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.

Ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja dalam Undang-undang ini meliputi:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja;
  2. Jaminan Kematian;
  3. Jaminan Hari Tua;
  4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

Dasar Hukum

UU No. 03 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja