Pengumuman Terbaru

Undang-Undang (UU) Tentang Ketenagakerjaan


Definisi

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktusebelum, selama, dan sesudah masa kerja.

Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :

  1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
  2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
  3. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
  4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Dasar Hukum

UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan