Undang-Undang (UU) Tentang Ketenagakerjaan
Definisi
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktusebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :
- Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
- Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
- Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
- Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Dasar Hukum
UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan