Undang-Undang (UU) Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi
Definisi
Tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- Perbuatan melawan hukum,
- Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
- Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
- Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi