Undang-Undang (UU) Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Definisi
Pegawai Negeri adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Kewajiban
- Setiap Pegawai Negeri wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
- Setiap Pegawai Negeri wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
- Setiap Pegawai Negeri wajib menyimpan rahasia jabatan.
- Pegawai Negeri hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah pajabat yang berwajib atas kuasa Undang-undang.
Hak
- Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
- Setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti.
- Setiap Pegawai Negeri yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, berhak memperoleh perawatan.
- Setiap Pegawai Negeri yang menderita cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga, berhak memperoleh tunjangan.
- Setiap Pegawai Negeri yang tewas, keluarganya berhak memperoleh uang duka.
- Setiap Pegawai Negeri yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun.
Dasar Hukum
- Undang-Undang No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
- PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS