Pengumuman Terbaru

UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI


Definisi

Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.

Pendidikan Tinggiberasaskan:

  1. kebenaran ilmiah;
  2. penalaran;
  3. kejujuran;
  4. keadilan;
  5. manfaat;
  6. kebajikan;
  7. tanggung jawab;
  8. kebhinnekaan; dan
  9. keterjangkauan

Dasar Hukum Undang - Undang Nomor 12 Tentang Pendidikan Tinggi

PangkalanDataPendidikanTinggiPasal56

1)Pangkalan Data Pendidikan Tinggi merupakan kumpulan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional.

2)Pangkalan Data Pendidikan Tinggi berfungsi sebagai sumber informasi bagi:

  1. Lembaga akreditasi,untuk melakukan akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
  2. Pemerintah,untuk melakukan pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi Program Studi dan Perguruan Tinggi ;dan
  3. Masyarakat,untuk mengetahui kinerja Program Studi dan Perguruan Tinggi.

DASAR HUKUM

  1. Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
  2. UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI

UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2012