Layanan Mutasi Jabatan /Pangkat Fungsional Pustakawan
Definisi
- Kanaikan Jabatan Fungsional Pustakawan adalah peningkatan jabatan fungsional pustakawan berkaitan dengan pelayanan fungsional pustakawan yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu dan dapat dilakukan dalam jangka waktu minimal 1 tahun dalam jabatan sebelumnya;
- Kanaikan Pangkat Fungsional adalah prosedur kenaikan Pangkat Pustakawan setingkat lebih tinggi yang mengikuti dari perubahan jabatan seseorang dan dapat dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun dalam pangkat sebelumnya.
Dasar hukum
- UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;
- PP no. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS;
- PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK;
- Permenpan RB no 9 tahun 2014 tentang jabatan fungsional Pustakawan dan angka kreditnya;
- Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonsia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis JAbata Fungsional Pustakawan dan Angka Kredit.
PROSEDUR OPERASI STANDAR
- Setiap Pegawai dengan Jabatan fungsional yang akan dinilai prestasi kerjanya wajib menyiapkan bahan penilaian yang dituangkan dalam Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan di setujui oleh Atasan Langusung;
- Kepala Unit mengirimkan usulan penilaian DUPAK kepada Direktur untuk dilakukan Penilaian oleh Tim PAK;
- Untuk Jabatan Pustakawan Pelaksana/II.C sd PLP Ahli Pembina Utama/IV.C dilakukan pemeriksaan dan menetapkan kelayakan bukti fisik Daftar Usul Penilaian Angka Kredit yang akan mengikuti penilaian PAK Pusat oleh Subbag. Kepegawaian dan Tata laksana;
- Mengusulkan Penilaian Dupak dan Penerbitan SK PAK ke Biro SDM Ristek Dikti Jakarta;
- Mengusulkan Penerbita SK Jabatan Fungsional dan Pangkat ke Biro SDM Ristek Dikti;
- Penyerahan SK Kepada pegawai;
- Penerbitan SK SPMT Jabatan oleh Direktur;
- Pemrosesan pembayaran tunjangan ke Subbagian Bagian Keuangan
Persyaratan Administrasi
- Setiap Pegawai yang mengusulan penilain harus mengisi DUPAK format sesuai terlampir;
- Membuat Laporan Kegiatan Mengumpulkan Data Untuk Persiapan Perencanaan Penyelenggaraan Perpustakaan;
- Membuat Laporan Kegiatanmengolah Data Untuk Persiapan Perencanaan Penyelenggaraan Perpustakaan;
- Membuat Panduan Pustaka (Pathfinder);
- Membuat Formulir Permohonan Konsultasi Kepustakawan Yang Bersifat Konsep Kepada Perorangan;
- Membuat Formulir Melakukan Layanan Referensi Cepat;
- Syarat Administrasi kepegawaian sebagai berikut :
- Foto Copy Ijasah dan Transkrip terakhir;
- Asli PAK/DUPAK;
- Foto Copy SK Pangkat Terakhir;
- Foto Copy SK Jabatan Terakhir;
- Foto Copy SKP Dua Tahun Terakhir dengan minimal penilain Baik;
- Foto Copy Kartu Pegawai;
- Foto Copy SK Konversi NIP;
- Foto Copy Analisa Jabatan dan Peta Jabatan Politeknik Negeri Jember.
- Masing-masing Dokumen poin 1 s.d 6 harus disertai bukti fisik dan disahkan oleh atasan langsung sebanyak 2 Berkas.
- Poin 7 di lengkapi masing-masing sebanyak 3 lembar.