Pengumuman Terbaru

Layanan Mutasi Jabatan /Pangkat Fungsional Pustakawan


Definisi

  • Kanaikan Jabatan Fungsional Pustakawan adalah peningkatan jabatan fungsional pustakawan  berkaitan dengan pelayanan fungsional pustakawan yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu dan dapat dilakukan dalam jangka waktu minimal 1 tahun dalam jabatan sebelumnya;
  • Kanaikan Pangkat Fungsional adalah prosedur kenaikan Pangkat Pustakawan setingkat lebih tinggi yang mengikuti dari perubahan jabatan seseorang dan dapat dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun dalam pangkat sebelumnya.

Dasar hukum

  1. UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. PP no. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS;
  3. PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK;
  4. Permenpan RB no 9 tahun 2014 tentang jabatan fungsional Pustakawan dan angka kreditnya;
  5. Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonsia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis JAbata Fungsional Pustakawan dan Angka Kredit.

PROSEDUR OPERASI STANDAR

  1. Setiap Pegawai dengan Jabatan fungsional yang akan dinilai prestasi kerjanya wajib menyiapkan bahan penilaian yang dituangkan dalam Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan di setujui oleh Atasan Langusung;
  2. Kepala Unit mengirimkan usulan penilaian DUPAK kepada Direktur untuk dilakukan Penilaian oleh Tim PAK;
  3. Untuk Jabatan Pustakawan Pelaksana/II.C sd PLP Ahli Pembina Utama/IV.C dilakukan pemeriksaan dan menetapkan kelayakan bukti fisik Daftar Usul Penilaian Angka Kredit yang akan mengikuti penilaian PAK Pusat oleh Subbag. Kepegawaian dan Tata laksana;
  4. Mengusulkan Penilaian Dupak dan Penerbitan SK PAK ke Biro SDM Ristek Dikti Jakarta;
  5. Mengusulkan Penerbita SK Jabatan Fungsional dan Pangkat ke Biro SDM Ristek Dikti;
  6. Penyerahan SK Kepada pegawai;
  7. Penerbitan SK SPMT Jabatan oleh Direktur;
  8. Pemrosesan pembayaran tunjangan ke Subbagian Bagian Keuangan

Persyaratan Administrasi

  1. Setiap Pegawai yang mengusulan penilain harus mengisi DUPAK format sesuai terlampir;
  2. Membuat Laporan Kegiatan Mengumpulkan Data Untuk Persiapan Perencanaan Penyelenggaraan Perpustakaan;
  3. Membuat Laporan Kegiatanmengolah Data Untuk Persiapan Perencanaan Penyelenggaraan Perpustakaan;
  4. Membuat Panduan Pustaka (Pathfinder);
  5. Membuat Formulir Permohonan Konsultasi Kepustakawan Yang Bersifat Konsep Kepada Perorangan;
  6. Membuat Formulir Melakukan Layanan Referensi Cepat;
  7. Syarat Administrasi kepegawaian sebagai berikut :
    1. Foto Copy Ijasah dan Transkrip terakhir;
    2. Asli PAK/DUPAK;
    3. Foto Copy SK Pangkat Terakhir;
    4. Foto Copy SK Jabatan Terakhir;
    5. Foto Copy SKP Dua Tahun Terakhir dengan minimal penilain Baik;
    6. Foto Copy Kartu Pegawai;
    7. Foto Copy SK Konversi NIP;
    8. Foto Copy Analisa Jabatan dan Peta Jabatan Politeknik Negeri Jember.
  • Masing-masing Dokumen poin 1 s.d 6 harus disertai bukti fisik dan disahkan oleh atasan langsung sebanyak 2 Berkas.
  • Poin 7 di lengkapi masing-masing sebanyak 3 lembar.