Pengumuman Terbaru

Layanan Pensiun Dini


Definisi

Pensiun Dini adalah suatu kondisi dimana seorang tidak berkerja lagi sebagai PNS disebabkan atas permintaan sendiri atau karena ada perampingan struktur organisasi dengan mendapatkan penghargaan berupa penghasilan yang diterima setiap bulan untuk membiayai kehidupan selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dasar hukum

  1. Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada paragraf 12 (Bab Pemberhentian);
  2. PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  3. Surat Kepala BKN Nomor K. 26-30/V.105-2/99 tentang Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional;

PROSEDUR OPERASI STANDAR

  1. PNS mengusulkan permohonan persetujuan pensiun dini kepada PPK;
  2. PNS melengkapi pesyaratan administrasi permohonan penerbitan SK pensiun dini;
  3. PNS menyerahkan semua persyaratan administrasi kepada petugas subbagian Kepegawaian dan Tata Laksana (Bpk. Syaiful);
  4. Memverifikasi dokuman persyaratan usulan pensiun dini;
  5. Membuat surat pengantar usul pensiun dini;
  6. Mengirimkan usul pensiun dini ke Biro SDM Ristek Dikti;
  7. Biro SDM Ristek Dikti mengirimkan usul penerbitan SK Pensiun ke BKN Jakarta;
  8. Penyerahan SK Kepada PNS yang bersangkutan;
  9. Memproses SK Pensiun ke Subbagian Keuangan untuk diproses lebih lanjut.

Persyaratan Administrasi

  1. Surat Permohonan Pensiun dari pegawai yang bersangkutan;
  2. Foto copy SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  3. Foto copy SK Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  4. Foto copy SK Pangkat Terakhir;
  5. Foto copy Kartu Pegawai (Karpeg);
  6. Foto copy Surat/Buku Nikah;
  7. Foto copy Akte Kelahiran Anak;
  8. Foto copy Kartu NPWP;
  9. Foto copy Kartu Keluarga;
  10. Foto copy KTP pegawai yang bersangkutan;
  11. Foto copy Karis/Karsu;
  12. Pas foto terbaru 4 x 6 cm (pegawai ybs, hitam putih) 7 lembar;
  13. Pas foto terbaru 3 x 4 cm (pegawai ybs, hitam putih) 2 lembar;
  14. Pas foto terbaru 3 x 4 cm (suami/istri) 2 lembar;
  15. Foto copy Buku Rekening Bank (BRI, BPD, BTPN, pilih salah satu);
  16. Foto copy DP3 terakhir;
  17. Foto copy Sk Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir.
  18. Semua berkas dibuat rangkap 1 (satu), kecuali nomor 12 (dua belas), dikumpulkan di Subbag Kepegawaian (Sdr. Syaiful) untuk segera diproses.