Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017
Definisi
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19
Tahun 2OI4
LINK